ISTILAH – ISTILAH POLITIK


ISTILAH – ISTILAH POLITIK

SALAM -__- MAG


1.        Abstain              :  sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes.
2.        Affair Politik     : skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif.
3.        Afiliasi Partai Politik : kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi.
4.        Aliansi politik    :  ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik.
5.        Aklamasi           :  persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan.
6.        Aktivisme          : pergerakan yang bertujuan menyebabkan perubahan sosial atau politik.
7.        Amandemen      :  perubahan.
8.        Anarkisme         :  suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara,pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan.
9.        Anarkisme Hijau  :            sebuah teori politik yang lahir dari filosofi dan gerakan sosial
10.    Badan Legislasi  : badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR.
11.    Boikot                : tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan.
12.    Budaya politik   : pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.
13.    Bupati                : kepala daerah untuk daerah kabupaten.
14.    Camat                :  pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota.
15.    Delegasi             : orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan.
16.    Demisioner        :  keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.
17.    Demokrasi         :  bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya
18.    Depolitisasi        :  kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik.
19.    Desentralisasi politik : pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu.
20.    Diktator             : seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya.
21.    Diplomatik         :  Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara
22.    DPD                   :  Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah.
23.    DPR                   :  Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah.
24.    DPRD                :  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
25.    Dominasi           :  sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan.




26.    Ekspansionisme   : bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu.
27.    Eksploitasi         :  politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomisemata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutankeadilan serta kompensasi kesejahteraan.
28.    Etatisme             :  suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan.
29.    Feodalisme        : struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra
30.    Fraksi                 : pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu.
31.    Fusi                    :  peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu.
32.    Gubernur           :  jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
33.    Gouverment       : pemerintahan.
34.    Good gouverment : pemerintahan yang baik
35.    Hak angket        :  hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
36.    Hak interpelasi   :  hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah  yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
37.    Hak imunitas     : anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
38.    Hak Pilih            : Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya.
39.    Hak Memilih      : Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik.
40.    Haluan Politik    :  Arah atau tujuan politik
41.    Hegemoni          :  dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain.
42.    Hubungan bilateral : suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.
43.    Hubungan Internasional : cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional.
44.       Hukum politik   : hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya
45.    Ilmu politik        : cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik
46.    Imperialisme      : sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang.
47.    Intervensi           :  ikut campur, mengatur.
48.    Kabinet              : badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri
49.    Kampanye         : gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya
50.    Kapitalis birokrat  :            orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.
51.    Kaukus              :  sebuah pertemuan dari para pendukung atau anggota sebuah partai politik.
52.    Kebijakan luar negeri : serangkaian sasaran yang menjelaskan bagaimana suatu negara berinteraksi dengan negara lain di bidang-bidang ekonomipolitik,sosial, dan militer.




53.    Kebijakan publik :            kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
54.    Kekuasaan         : kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
55.    Kekuasaan politik : kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka
56.    Kelompok garis lunak : istilah yang digunakan secara informal, biasanya dalam politik, untuk orang-orang yang lebih suka menghindari perang atau memilih perang sebagai jalan terakhir.
57.    Komunitarianisme : sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya.
58.    Koalisi               :  kerjasama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen.
59.    Koalisi Kabinet  : dewan menteri yang mewakili partai-partai terbesar yang duduk di DPR/parlemen.
60.    Konservatisme   :  sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.
61.    Konsul               :  wakil resmi sebuah negara bertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luarwilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut.
62.    Kudeta               :  sebuah tindakan pembalikan kekuasaan terhadap seseorang yang berwenang dengan cara ilegal dan sering kali bersifat brutal, inkonstitusional berupa "penggambilalihan kekuasaan", "penggulingan kekuasaan" sebuah pemerintahan negara.
63.    Legitimasi          :  kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan.
64.    Lobi                   :  aktivitas komunikasi yang dilakukan oleh individu ataupun kelompokdengan tujuan memengaruhi pimpinan organisasi lain maupun orang yang memiliki kedudukan penting dalam organisasi dan pemerintahan sehingga dapat memberikan keuntungan untuk diri sendiri ataupun organisasi
65.    Masa reses         :  masa DPR atau DPD melakukan kegiatan di luar masa sidang, khususnya bertemu konstituen atau melakukan kunjungan kerja, di daerah, di dalam negeri ataupun di luar negeri.
66.    Masa sidang       :  masa DPR atau DPD melakukan kegiatan berupa rapat atau sidang, baik sidang di komisi maupun paripurna, di DPR atau di luar DPR.
67.    Mesin politik      : sebuah orgaisasi politik disiplin tempat seorang bos atau kelompok kecil otoriter memerintahkan dukungan dari sekelompok pendukung dan bisnis (biasanya pekerja kampanye), yang menerima imbalan atas usaha mereka.
68.    Milenarianisme :   suatu keyakinan oleh suatu kelompok politik tentang suatu transformasi besar dalam masyarakat.
69.    MPR                  :  Majelis Permusyawaratan Rakyat, merupakan lembaga yang berwewenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang dan melantink presiden dan/atau wakil presiden.
70.    Multilateralisme : suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara.
71.    Opini politik      : pendirian atau pandangan politik, pendirian berdasarkan sikap politik atau ideologi
72.    Otoritarianisme :   bentuk pemerintahan yang bercirikan penekanan kekuasaan hanya padanegara atau pribadi tertentu, tanpa melihat derajat kebebasan individu
73.    Parlemen            :  lembaga negara yang membuat peraturan perundang-undangan.
74.    Partai                 :  perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki asas, tujuan hukum yang semua terencana di bidang politik.
75.    Partai oposisi     :  perkumpulan beberapa orang yang seasa, setujuan dan sehaluan dimana mereka tidak ikut serta dalam kabinet.

76.    Partai pemerintah : perkumpulan beberapa orang yang seasas, sehaluan dan setujuan dimana mereka menyokong pemerintah yang sedang berkuasa
77.    Partai politik      : organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus.
78.    Partisipasi politik: keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.
79.    Pasifisme           :  perlawanan terhadap perang atau kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian
80.    Pemilu               : proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
81.    Politik                : ilmu yang membahas tentang keatanegaraan atau kenegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, dasar-dasar  pemerintahan
82.    Politik pecah belah : kombinasi strategi politikmiliter, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompokbesar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan.
83.    Presiden             :  suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu negara.
84.    Provinsi             :  pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.
85.    Rakyat               : seluruh penduduk suatu Negara sebagai imbangan pemerintah
86.    Rapat Gabungan Komisi: rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu komisi, dihadiri oleh anggota komisi-komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan Rapat Gabungan Komisi.
87.    Rapat Kerja        :  rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan Pemerintah atau dengan alat kelengkapan DPD, atas undangan Pimpinan DPR, yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Pimpinan Panitia Anggaran atau Pimpinan Panitia Khusus.
88.    Rapat Paripurna :  rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR.
89.    Rapat Paripurna Luar Biasa : rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses apabila diminta oleh Presiden dengan persetujuan pimpinan DPR, dikehendaki oleh pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.
90.    Rapat Pleno       :  rapat anggota suatu fraksi, komisi, badan, panitia DPR, DPD atau MPR.
91.    Ratifikasi           : proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya
92.    RDP                   :  Rapat Dengar Pendapat, merupakan rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat pemerintah yang bersangkutan.
93.    RDPU                :  Rapat Dengar Pendapat Umum, yaitu rapat antar komisi, beberapa komisi dalam rapat gabungan komisi, Badan Legislasi, Panitia Anggaran, atau Panitia Khusus denganperseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
94.    Recall                :  pergantian atau pemberhentian anggota DPR antarwaktu yang diajukan oleh partai politik anggota DPR yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.
95.    Rekayasa politik: sebuah konsep dalam ilmu politik yang berkaitan dengan upaya untuk merancang lembaga-lembaga politik dalam suatu masyarakat
96.    Rezim                : serangkaian peraturan, baik formal (misalnya, Konstitusi) dan informal (hukum adat, norma-norma budaya atau sosial, dll) yang mengatur pelaksanaan suatu pemerintahan dan interaksinya dengan ekonomi dan masyarakat
97.    Sekretariat Jendral : untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR dan DPD dibentuk Sekretariat Jendral yang ditetapkkan dengan keputusan presiden, dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
98.    Unjuk rasa         :  sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.
99.    Upeti                  :  harta yang diberikan suatu pihak ke pihak lainnya, sebagai tanda ketundukan dan kesetiaan, atau kadang-kadang sebagai tanda hormat.
100.Teori perilaku politik : sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi dan tingkat partisipasi politik






Comments